Definisi restrukturisasi utang menurut Joel G. Sigel dan Joe K. Shim, debt restructuring (restrukturisasi hutang) adalah penyesuaian atau penyusunan kembali sruktur utang yang mencerminkan kesepakatan kepada debitor untuk merencanakan pemenuhan kewajiban keuangannya.
Secara teori, disebutkan Ricardo Simanjuntak Wakil Ketua Umum Peradi dalam opininya memperingati hukumonline awal Juli lalu, menyebutkan restrukturisasi merupakan suatu langkah penyelesaian ‘potensi sengketa’ atau ‘sengketa yang telah timbul’ baik yang telah berada di pengadilan atau masih di luar pengadilan, yang dilakukan secara kekeluargaan atau bisnis to bisnis melalui suatu konsep dan konstruksi langkah ‘penyehatan terstruktur’ yang disepakati bersama, sebagai dasar perubahan terhadap kesepakatan berbisnis terdahulu, berdasarkan Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata dan Pasal 1855 KUH Perdata, jo. Pasal 1858 KUH Perdata.
Salah satu strategi restrukturisasi utang adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau disingkat dengan PKPU. Perihal PKPU jelas diatur dalam Pasal 222 ayat (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau disebut UU KPKPU yang berbunyi : “suatu upaya yang dilakukan baik oleh debitor/kreditor untuk memperoleh penundaan kewajiban pembayaran utang dalam hal debitor tidak mampu atau diperkirakan tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.”
Melihat kondisi saat ini, masa pandemi covid-19, para debitur mengalami kesulitan untuk menyelesaikan kewajiban atau membayar utangnya kepada krediturnya. Meski diambang kesulitan tersebut, beberapa perusahaan masih meyakini bahwa pandemi Covid-19 ini akan mereda, dengan harapan memberi peluang bagi debitur tersebut untuk kembali memulihkan status keuangan dari perusahaannya.
Salah satu solusi yang dapat diupayakan adalah mengajukan restrukturisasi bisnis atau utang dengan niat baik (good faith) kepada krediturnya. Jika mengahsilkan kesepakatan, tentu akan membantu keadaan debitur. Sebaliknya jika terjadi wanprestasi atau debitur dianggap tidak mampu memenuhi prestasinya yakni membayar utang, langkah hukum yang dapat dilakuakn para kreditur adalah melayangkan pengajuan permohonan pernyataan pailit.
Secara strategi, langkah restrukturisasi masa pandemi seperti saat ini dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu; 1). Melalui strategi pendekatan Business to business, langsung dengan kreditur yang bersangkutan, 2). Melalui fasilitas yang diberikan pemerintah melalui Peraturan OJK No.11 Tahun 2020, 3). Melalui Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).
Adapun alternatif untuk merestrukturisasi utang berdasarkan Peraturan OJK No. 11 Tahun 2020, kesempatannya hanya terbatas pada debitur-debitur pelaku usaha kecil dan menengah yang mengalami ketidakmampuan sementara akibat dari Covid-19, yang plafondnya terbatas hingga Rp10 miliar. Dengan kata lain fasilitas tersebut belum tentu dapat digunakan oleh semua jenis kreditur. Jikapun dapat, tetap saja mekanisme penyelesaiannya akan dilakukan secara one to one dalam hal debitur memiliki lebih dari satu kreditur.
Sedangkan dalam UU Kepailitan menyediakan dua cara bagi debitur untuk dapat mengajukan permohonan restrukturisasi, yaitu; 1). melalui permohonan PKPU berdasarkan Pasal 222 UU Kepailitan, atau, 2). melalui pengajuan usulan perdamaian setelah debitur dinyatakan pailit berdasarkan Pasal 144 Undang-undang yang sama.
Selanjutnya, langkah pengajuan permohonan restrukturisasi utang melalui PKPU dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu; 1). Debitur dapat mengajukan permohonan PKPU terhadap dirinya sendiri secara sukarela (voluntary PKPU) berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) UU Kepailitan, atau, 2). Mengajukan PKPU sebagai reaksi terhadap pengajuan permohonan pailit yang diajukan oleh krediturnya berdasarkan Pasal 229 ayat (3), atau 3). Pengajuan permohonan PKPU oleh kreditur terhadap debitur tersebut berdasarkan Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan.
RAUDATUL ADAWIYAH