Gugatan PKPU terhadap Pan Brothers Ditolak Pengadilan, Apa Sebabnya?

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk. kepada PT Pan Brothers Tbk. Putusan pengadilan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri dalam sidang yang digelar pada hari Senin, 26 Juli 2021.

“Menolak permohonan PKPU yang diajukan pemohon untuk seluruhnya,” seperti dikutip dari amar putusan yang dibacakan Saifudin Zuhri, yang disampaikan Pan Brothers dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia pada hari ini, Selasa, 27 Juli 2021.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara. Sehingga dalam hal hal ini, menurut majelis hakim, Maybank Indonesia tidak memiliki legal standing untuk mengajukan Permohonan PKPU ini. “Putusan majelis hakim sependapat dengan dalil yang diajukan Pan Brothers.”

Jika pemeriksaan tetap dilanjutkan, menurut majelis hakim, maka pemeriksaan terhadap hal ini akan menjadi pemeriksaan yang tak sederhana karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 ayat 4 dari Undang-undang No. 37 Tahun 2004. Oleh karena itu, majelis hakim menolak untuk memeriksa perkara untuk menghindari tumpang tindih dua yurisdiksihukum penyelesaian perkara.

Menanggapi putusan tersebut, manajemen Pan Brothers menyatakan bakal fokus menyelesaikan proses restrukturisasi yang sedang berjalan dan berharap agar kesepakatan dengan seluruh kreditur dapat terealisasi secepatnya. “Hingga saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan dengan normal tanpa adanya pengurangan produksi ataupun pengurangan karyawan/PHK,” seperti dikutip dari siaran pers Direksi Pan Brothers.

Gugatan PKPU ini awalnya diajukan Maybank pada 24 Mei 2021 lalu dengan nomor perkara perkara 245/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Sebulan kemudian, per 28 Juni 2021 lalu, di Singapura, Komisaris Yudisial Philip Jeyaretnam memberi tanggapan atas permohonan OS 551 dan Subsidiaries OS.

12 Selanjutnya

Komisioner Yudisial Philip pun memberikan moratorium kepada Pan Brothers dengan kode saham PBRX dan entitas anak hingga 28 Desember 2021. Permohonan moratorium ini memang didasarkan pada Section 64 of Insolvency, Restructuring and Dissolution Act 2018 dengan nomor perkara HC/OS 551/2021.

Selain itu, Pan Brohters juga mengajukan permohonan lain berdasar Section 65 of the IRDA (Subsidiaries OS) untuk moratorium terhadap anak perusahaan dalam mendukung restrukturisasi perseroan.

Adapun utang terbesar yang dimoratorium adalah kepada pemegang obligasi dan sindikasi lenders dengan nilai sebesar US$ 171,1 juta atau setara Rp 2,48 triliun (kurs rata-rata Rp 14.500 per dolar AS). Adapun limit sindikasi sebesar US$ 138,5 juta atau setara Rp 2 triliun.

Sementara kewajiban Pan Brothers ke Maybank Indonesia berupa fasilitas pinjaman bilateral senilai Rp 4,16 miliar dan US$ 4,05 juta atau sekitar Rp 58,75 miliar (asumsi kurs Rp 14.500 per dolar AS). Dengan begitu total kewajiban perseroan ke perusahaan berkode saham BNII tersebut sebanyak Rp 62,91 miliar.

Dalam catatan Bisnis, moratorium itu terkait dengan utang Pan Brothers yang nilainya mencapai US$ 309,6 juta atau sekitar Rp 4,3 triliun ke para kreditur di Singapura. Sebelumnya, perseroan menjelaskan, pengajuan permohonan moratorium di Pengadilan Tinggi Singapura dilakukan untuk mengajukan skema kesepakatan ke semua kreditur perseroan dan anak usaha termasuk para pemegang obligasi.

Langkah ini untuk melindungi perseroan dan anak usaha. “Obligasi perseroan juga akan jatuh tempo dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun, untuk itu kami juga perlu segera melakukan negosiasi untuk refinancing obligasi tersebut,” tulis Pan Brothers dalam pernyataan yang dikutip, Selasa, 15 Juni 2021.

BISNIS