Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU yang diajukan ke PT Ahabe Niaga Selaras. Perseroan merupakan salah satu pemilik penguasa otomotif di Jawa Tengah, Nasmoco dan juga salah satu pengendali di PT Bhumi Empon Mustiko, pemilik merek dagang Nyonya Meneer.
Keputusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Semarang pada sidang yang digelar Senin lalu, 13 September 2021. “Menolak permohonan PKPU para pemohon,” demikian dikutip dari laman resmi PN Semarang, Rabu, 15 September 2021.
Permohonan PKPU sebelumnya diajukan oleh Anggraeni Chandra dan Erwin Setia Budi Djaja dengan nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
Adapun utang Ahabe kepada Setia Budi Djaja seharusnya jatuh tempo pada Oktober 2020. Sementara kepada Anggraeni Chandra, ada 5 utang yang jatuh temponya seharusnya pada tanggal 14 Mei 2020 dan 23 Oktober 2020.
Nilai utang pokok Ahabe sebesar Rp 8 miliar. Sedangkan bila ditotal dengan bunga dan denda, nilai utang tercatat Rp 13.836.767.667 atau sekitar Rp 13,9 miliar. Adapun utang itu digunakan untuk operasional Ahabe.
PT Industri Perdagangan Bintraco Dharma Tbk. di mana Ahabe tercatat sebagai pemegang saham pengendali perseroan, sebelumnya menjelaskan ke Bursa Efek Indonesia soal dampak permohonan PKPU terhadap kegiatan operasional perusahaan.
Sekretaris Perusahaan Industri Perdagangan Bintraco Dharma, Lina M Ibrahim, menyatakan, per 25 Agustus 2021, Ahabe tercatat sebagai salah satu pemegang saham dengan kepemilikan 4,69 persen saham perseroan. Artinya, Ahabe bukan merupakan pemegang saham utama ataupun induk usaha perseroan.
Namun status Ahabe adalah pemegang saham pengendali melalui posisi jabatan di PT Industri Perdagangan Bintraco Dharma Tbk. Hingga kini perseroan tetap menjalankan kegiatan usaha dengan normal. Sehingga masih terlalu dini untuk menyatakan dampak dari gugatan tersebut. Apalagi proses PKPU ini masih di tahap awal.
BISNIS