Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap mulai hari ini, Selasa 7 September 2021. Sanksi tilang dilakukan secara elektronik (ETLE) dan manual di sejumlah kawasan di Jakarta.
“Palang rambu tetap kami pasang dan kami akan lakukan penindakan bila ada yang coba-coba melawan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada Senin lalu, 6 September 2021.
Para pengendara mobil yang kena tilang didenda sesuai Pasal 287 UU Lalu Lintas sebesar Rp 500 ribu.
Penerapan sanksi tilang ini sejalan dengan perpanjangan masa PPKM Level 3 hingga 6 September 2021. Akan ada tiga ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap, yakni di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said.
Sistem ganjil genap Jakarta diberlakukan dari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
Ganjil genap Jakarta selama PPKM Level 3 menyasar mobil pribadi yang melintas. Pengecualian diterapkan untuk sepeda motor, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas plat merah, kendaraan plat kuning (angkutan umum), serta kendaraan yang berkaitan dengan kegiatan vaksinasi Covid-19.