Adanya new normal. Membuat berbagai hal harus dilakukan dengan online. Mulai dari pekerjaan, membeli kebutuhan pokok, dan lainnya secara online adalah hal yang wajar. Tapi, apakah kamu tahu ternyata sekarang Kepolisian melalui Korlantas Polri membuka pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. yuk langsung aja simak tata caranya di bawah ini
Memperpanjang atau membuat SIM secara online dengan mengakses laman resmi Korlantas Polri
Bagi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM atau membuat SIM baru kini kepolisian telah membuka pendaftaran secara online, kamu tinggal mengakses laman resmi samsat daerah kamu dengan kuota smartfren. Perpanjangan SIM ini hanya berlaku untuk pemegang SIM A dan SIM C..
Untuk mengajukan perpanjangan SIM pemohon harus mengisi semua data yang dibutuhkan. Seperti nomor SIM, masa berlaku, asal penerbitan, hingga alamat email.
Biaya yang dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016
Setelah mendaftarkan diri, kamu harus membayar biaya pembuatan SIM ini. Berapa harganya? sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya PNPB perpanjangan SIM adalah 80 ribu rupiah untuk SIM A dan 75 ribu rupiah untuk SIM C. Selain biaya tersebut pendaftar online akan dikenai biaya administrasi tambahan sebesar 5 ribu rupiah. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM ataupun mobile banking.
Kepolisian juga memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi mereka yang menjadi suspect atau pasien Covid-19
Dilansir dari Kompas, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis namun dalam status Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) bisa mengurusnya setelah dinyatakan sehat.
Nah itu dia informasi tata cara bagi kamu yang ingin membuat atau memperpanjang SIM secara online dan jangan lupa kuota smartfren untuk akses internetmu. Semoga tips ini bermanfaat dan memudahkan kamu dalam mengurus surat izin mengemudi ya!