PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Usaha yang Buka hingga 15.00, 20.00 dan 21.00

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Namun, pemerintah akan ada beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial saya memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juni-2 Agustus 2021,” ujar Jokowi dalam konferensi pers daring, Ahad, 25 Juli 2021.

Salah satu penyesuaian pada warung makan hingga resto. Sebelumnya, pegadang kaki lima, lapak jajan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan hanya menerima pesan antar (delivery) atau bawa pulang (take away).

Namun, pada perpanjang PPKM Level 4 ini. Pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Selanjutnya, Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Untuk Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Terakhir, Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

12 Selanjutnya

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Lalu, kebijakan berganti menjadi PPKM Level 4 pada 21 sampai 25 Juli 2021.

Dengan ketentuan baru ini, maka ada pelonggaran di sejumlah kegiatan. Salah satunya pasar sembako, dari semula tutup pukul 20.00, kini buka seperti biasa. Lalu untuk tempat makan di luar ruangan. Dari semula hanya dine in, sekarang boleh makan di tempat.

Adapun PPKM Level 4 dari 20 sampai 25 Juli 2021 saat itu diatur lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021. Di dalamnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merinci ketentuan level 3 dan 4. Berikut beberapa di antaranya:

1. Pasar rakyat yang menjual sembako buka sampai 20.00 dengan kapasitas 50 persen

2. Tempat makan minum wajib take away dan delivery

3. Kantor non-esensial WFH 100 persen

4. Kantor esensial WFO 50 persen (pelayanan masyarakat) dan WFO 25 persen (administrasi perkantoran)

5. Kantor esensial pemerintahan 25 persen WF0

6. Kritikal 100 persen WFO

7. Supermarket dan pasar kebutuhan sehari-hari buka sampai 20.00, kapasitas 50 persen

8. Mal tutup

9. Tempat ibadah dilarang mengadakan kegiatan peribadatan secara berjemaah

Sebelumnya, Jokowi pertama kali memberlakukan PPKM darurat pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Belakangan, karena penambahan kasus Covid-19 belum terkendali, pemerintah memutuskan memperpanjang pembatasan namun diganti nama menjadi PPKM Level 4.

SYAHARANI PUTRI | FAJAR PEBRIANTO